Benarkah Membaca Bismillah Ketika Hendak Berwudhu hukumnya wajib?
Menjawab sebuah pertanyaan, Benarkah Membaca Bismillah Ketika Hendak Berwudhu hukumnya wajib? Maka kali ini dalam postingan yang singkat ini, saya nukilkan beberapa pendapat ulama tentang hukum membaca tasmiyah (membaca bismillah) sebelum melaksanakan wudhu.
Dari Abu Hurairah ra, ia mengatakan, "Rasulullah Saw bersabda:
"Tidak ada (tidak sempurna-Pen.) wudhu bagi orang yang tidak menyebut Nama Allah padanya." ( Shahih: HR. Ahmad (II/418), Abu Dawud (no. 101), at-Tirmidzi (no. 25), Ibnu Majah (no. 399), al-Hakim (I/146), al-Baihaqi (I/43-44), dan ad-Daraquthni (I/189-190, no. 219). Lihat Irwa-ul Ghalil (1/122, no. 81) dan hilKabinShahih (1/Sunan 127 ) Abi Dawud (I/168-171, no. 90-91).
Dalam salah satu pendapatnya, Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah mengatakan bahwa membaca "Bismillah" pada saat berwudhu, mandi janabat, dan tayammum hukumnya wajib. Pendapat inilah yang dipilih oleh Abu Bakar, al-Hasan al-Bashri, dan Ishaq bin Rahawaih.
Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah mengatakan, "Dalil mereka adalah hadits di atas .... Sesungguhnya kami berpendapat wajibnya (membaca bismillah) ... Seandainya ia meninggalkannya karena lupa, maka bersucinya adalah sah." ( Al Mughni ma'a Syarhil Kabiir/1/127)
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani as (wafat th. 1420 H) berkata, "Hukum tasmiyah (membaca bismillah) adalah wajib, dan ini pendapat azh-zhahiriyyah, Ishaq, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat darinya.
Pendapat ini yang dipilih oleh Shiddiq Hasan Khan dan asy-Syaukani, " (Tamamul Minnah fi Tahriji Fighis Sunnah (hlm. 89). Dan lihat As-Sailul Jarrar (1/76-77) dan at-Ta'ligatur Radhiyyah 'ala Raudhatun Nadiyyab (1/146-150) karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, tabqiq Syaikh 'Ali bin Hasan al-Halabi, cet. I Dar Ibni Affan, th. 1420 H.)
Dan insya Allah inilah pendapat yang benar. Wallahu a'lam.