Sejarah Shalat: Awal disyari'atkannya shalat adalah shalat malam

Awal Disya'riatkannya Shalat Adalah Shalat Malam- Syariat shalat pertama kali yang Allah Swt perintahkan kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam adalah ibadah shalat malam. 


Perintah shalat malam tersebut turun kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam pada permulaan Islam yang kemudian dihapus dan digantikan dengan mendirikan shalat lima waktu. 

Demikian pendapat mayoritas ulama seperti Imam As-Syafi'i  (lihat: Al-Umm As-Syafi'i 1/86), Ibnu Hajar (Fathul Bari Li Ibni Hajar 1/465), Ibnu Rajab  (lihat: Fathul Bari Li Ibn Rajab 2/306). 

Begitu juga halnya dari mayoritas ahli tafsir diantaranya At-Thabariy, Ibnu Katsir, Al-Qurthubiy, Al-Baghawi, (Tafsir At-Tabar (Jami' Al-Bayan) 23/679, Tafsir Al-Baghawi 8/258, Tafsir Ibnu Katsir 8/259 dan Tafsir Al-Qurthubi 19/56).

Sebagaimana dijelaskan dalam surat ALMuzzammil, Allah Swt berfirman:


يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ (١) قُمِ اللَّيْلَ إِلا قَلِيلا (٢) نِصْفَهُ أَوِ انْقُصْ مِنْهُ قَلِيلا (٣)

"Wahai orang yang berselimut (Muhammad)! Bangunlah (untuk shalat) pada malam hari, kecuali sebagian kecil. (Yaitu) separuhnya ataukurang sedikit dari itu."(QS. Al-Muzzammil: 1-3) 

Ketika turun ayat tersebut, Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersama para sahabat senantiasa mengerjakan perintah Allah Swt ini selama setahun. Setelah setahun Allah menghapus perintah dalam ayat tersebut dan menggantinya dengan perintah yang ada dalam ayat terakhir dari surat Al-Muzzammil:

إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَىٰ مِن ثُلُثَىِ ٱلَّيْلِ وَنِصْفَهُۥ وَثُلُثَهُۥ وَطَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلَّذِينَ مَعَكَ ۚ وَٱللَّهُ يُقَدِّرُ ٱلَّيْلَ وَٱلنَّهَارَ ۚ عَلِمَ أَن لَّن تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ ۖ فَٱقْرَءُوا۟ مَا تَيَسَّرَ مِنَ ٱلْقُرْءَانِ ۚ

"Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (shalat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Quran." (QS. Al-Muzzammil: 20)

Muqathil dan Ibnu Kaisan mengatakan:

"Ayat ini turun di Makkah sebelum diwajibkannya shalat lima waktu. Hingga akhirnya perintah tersebut dihapus dan digantikan dengan perintah mendirikan shalat lima waktu." (Tafsir Al-Baghawi 8/250.) 

Sisi Pendalilan

Dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah SWT menurunkan perintah untuk mendirikan shalat malam kepada Nabi-Nya dan juga kepada para Sahabat. 

At-Thabari  menjelaskan hal itu dalam tafsirnya:

Allah SWT menjadikan Nabi Shallallahu alaihi wasallam sebagai manusia pilihan yaitu dengan menyebut beliau ketika mewajibkannya untuk menunaikan shalat malam (qiyamul lail). 

Disebutkan pula, bahwa yang berkewajiban mendirikan shalat malam adalah Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam dan para sahabat. Mereka mendirikan shalat malam ini sebagaimana mereka mendirikan shalat pada bulan Ramadhan hingga Allah menurunkan ayat yang memberikan keringanan kepada mereka.

Adapun jarak antara ayat pertama dengan ayat yang terakhir sekitar satu tahun. (Tafsir At-Thabariy (Jami' Al-Bayan) 23/678.) 

Hal ini berdasarkan riwayat-riwayat berikut:

"Dari Sa'ad bin Hisyam bin 'Amir dan Hakim bin Aflah, Sa'ad berkata: "Wahai Ummul Mu'minin ... beritahukan kepadaku bagaimana shalat malam Rasulullah? 

Lalu 'Aisyah menjawab: "Bukankah engkau hafal surat "Ya Ayyuhal-muzammil"? Lalu akupun jawab: "Ya." 

'Aisyah berkata: Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan shalat malam di awal surat ini maka Nabi Shallallahu alaihi wasallam shalat bersama para sahabatnya selama setahun dan Allah tahan penutup surat ini di langit selama dua belas bulan hingga Allah turunkan keringanan di akhir surat maka shalat malam menjadi sunah setelah sebelumnya hukumnya wajib ... " (HR. Muslim no. 745, dan Ahmad dalam Musnadnya no. 24.269)

Ibnu Abbas  juga berkata:

Ketika turun ayat pertama dari surat Al-Muzzammil, mereka mendirikan shalat sebagaimana halnya shalat yang mereka dirikan pada bulan Ramadhan hingga turunlah ayat yang terakhir. Dan jarak antara ayat pertama dengan ayat terakhir mendekati satu tahun. (HR. Baihaqi no. 4.310.)