Kapan Disyariatkan Wudhu? Dilengkapi Uraian Syarat Wudhu, Fardhu Wudhu, dan Sunnah Wudhu

Kapan diperintahkannya shalat 5 waktu? Kita bisa menjawabnya dengan mengatakan bahwa shalat 5 waktu disyariatkan pada waktu baginda Nabi Muhammad SAW melaksanakan Isra Mi'raj. Namun ketika ditanyakan, kapan disyariatkan wudhu? Kita mungkin mengalami kesulitan menjawabnya. Jadi kapan disyariatkan wudhu?

Salah satu jawaban tentang pertanyaan kapan disyariatkan wudhu, bisa ditemukan dalam sebuah buku bergenre sejarah setebal 94 halaman, dengan judul Tarikh al-Shalat karya Dr. Jawwad Ali. Beliau adalah seorang sejarawan yang berusaha mengelaborasi sejarah syariat wudhu, dengan diawali penjelasan lewat tradisi Islam. Untuk mendukung penjelasannya, beliau  menampilkan sebuah hadits yang diriwayatkan al-Baihaqi dalam al-Dalail al-Nubuwwah.

Dalam buku tersebut beliau menyimpulkan bahwa berwudhu disyariatkan bersamaan dengan pengajaran shalat oleh malaikat Jibril kepada Nabi Saw. 

عن محمد بن إسحاق قال وكانت خديجة أول من آمن بالله ورسوله وصدق بما جاء به قال ثم أن جبريل عليه السلام أتى رسول الله حين افترضت عليه الصلاة فهمز له بعقبه في ناحية الوادي فانفجرت له عين من ماء مزن فتوضأ جبريل ومحمد عليهما السلام ثم صليا ركعتين وسجدا أربع سجدات ثم رجع النبي قد أقر الله عينه وطابت نفسه وجاءه ما يحب من الله فأخذ بيد خديجة حتى أتى بها العين فتوضأ كما توضأ جبريل ثم ركع ركعتين وأربع سجدات هو وخديجة ثم كان هو وخديجة يصليان سرا


Dari Muhammad ibn Ishaq berkata: bahwa Khadijah adalah orang pertama yang beriman kepada Allah Swt. dan rasulnya dan meyakini kebenaran ajarannya. Kemudian, Jibril alaihi-s-salam mendatangi Rasulullah Saw. ketika sudah (diturunkan perintah) diwajibkan shalat. Lalu, Malaikat Jibril menekan tumitnya disalah satu sisi lembah, lalu memanucurlah mata air dingin dan digunakan oleh malaikat Jibril dan Nabi Muhammad Saw. berwudhu, kemudian mereka berdua shalat dua rakaat dan empat sujud. Setelahnya, Rasulullah Saw. pulang dan mata airnya itu dijadikan oleh Allah tetap memancur, senanglah perasaan Rasulullah dan kembali kemata air itu bersama Khadijah untuk melakukan shalat. Keduanya berwudhu seperti yang dilakukan Jibril, kemudia shalat dua rakaat dan empat sujud secara sembunyi-sembunyi.” (HR. Al-Baihaqi dalam Dalail al-Nubuwwah)

Pendapat kedua disampaikan oleh KH Sulaiman Rasyid, dalam buku fenomenalnya, Fiqih Islam. Beliau menyimpulkan bahwa perintah wajib wudu bersamaan dengan perintah wajib salat lima waktu, yaitu satu tahun setengah sebelum tahun Hijriah. Firman Allah Swt.:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.  (Al-Maidah: 6)

bersamadakwah.net


Syarat-syarat Wudu

Adapun syarat wudhu adalah:

1. Islam

2. Mumayiz, karena wudu itu merupakan ibadat yang wajib diniati, sedangkan orang yang tidak beragama Islam dan orang yang belum mumayiz tidak diberi hak untuk berniat.

3. Tidak berhadas besar.

4. Dengan air yang suci dan menyucikan.

5. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti getah dan sebagainya yang melekat di atas kulit anggota wudu.

Fardu (rukun) wudu

1. Niat. Hendaklah berniat (menyengaja) menghilangkan hadas atau menyengaja berwudu.

Sabda Rasulullah Saw.:

"Sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Yang dimaksud dengan niat menurut syara' yaitu kehendak sengaja melakukan pekerjaan atau amal karena tunduk kepada hukum Allah Swt. Firman Allah Swt.:


وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِۗ

Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar)
. (Al-Bayyinah: 5)

2. Membasuh muka, berdasarkan ayat di atas (Al-Maidah: 6). 

Batas muka yang wajib dibasuh ialah dari tempat tumbuh rambut kepala sebelah atas sampai kedua tulang dagu sebelah bawah; lintangnya, dari telinga ke telinga; seluruh bagian muka yang tersebut tadi wajib dibasuh, tidak boleh tertinggal sedikit pun, bahkan wajib dilebihkan sedikit agar kita yakin terbasuh semuanya. Menurut kaidah ahli fiqh, "Sesuatu yang hanya dengan dia dapat disempurnakan yang wajib, maka hukumnya juga wajib."

3. Membasuh dua tangan sampai ke siku. Maksudnya, siku juga wajib dibasuh. Keterangannya pun adalah ayat tersebut di atas. (Al-Maidah: 6)

4. Menyapu sebagian kepala, walaupun hanya sebagian kecil, sebaiknya tidak kurang dari selebar ubun-ubun, baik yang disapu itu kulit kepala ataupun rambut. Alasannya juga ayat tersebut.

5. Membasuh dua telapak kaki sampai kedua mata kaki. Maksudnya, dua mata kaki wajib juga dibasuh. Keterangannya juga ayat tersebut di atas.

6. Menertibkan rukun-rukun di atas. Selain dari niat dan membasuh muka, keduanya wajib dilakukan bersama-sama dan didahulukan dari yang lain.

Sabda Rasulullah Saw.:

"Mulailah pekerjaanmu dengan apa yang dimulai oleh Allah Swt."(Riwayat Nasai) 

Beberapa sunat wudu

1. Membaca "bismillah" pada permulaan wudu.

Sabda Rasulullah Saw.:

"Berwudulah kamu dengan menyebut nama Allah." (RiwayatAby Dawud)

Pada permulaan setiap pekerjaan yang penting, baik ibadat ataupun lainnya, disunatkan membaca "bismillah". Sabda Rasulullah Saw.:

"Tiap-tiap pekerjaan penting yang tidak dimulai dengan bismill?h, maka pekerjaan itu terputus (kurang berkah)." (Riwayat Abu Dawud)

2. Membasuh kedua telapak tangan sampai pada pergelangan, sebelum berkumur-kumur. Keterangannya adalah amal Rasulullah Saw. sendiri yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.  

3. Berkumur-kumur; keterangannya juga perbuatan Rasulullah sendiri yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

4 Memasukkan air ke hidung; juga beralasan pada amal Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

5. Menyapu seluruh kepala; beralasan pula pada amal Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Dari Abdullah bin Zaid. Sesungguhnya Rasulullah Saw. telah mengusap kepalanya dengan kedua belah tangannya yang dibolak-balikannya, dimulainya dari sebelah atas kepala, kemudian disapukannya ke kuduknya, kemudian dikembalikannya ke tempat semula. (Riwayat Jamaah)

Dari Al-Miqdam. la berkata, "Rasulullah Saw. telah diberi air untuk berwudu, lantas beliau berwudu, maka dibasuhnya kedua tapak tangannya tiga kali dan mukanya tiga kali, kemudian membasuh kedua hastanya tiga kali, lalu berkumur dan dimasukkannya air ke hidung tiga kali, kemudian disapunya kepala dan kedua telinganya bagian luar dan dalam." (Riwayat Abu Dawud dan Ahmad)

6. Menyapu kedua telinga luar dan dalam. Keterangannya amal Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Tirmizi.

7. Menyilang-nyilangi jari kedua tangan dengan cara berpanca dan menyilang-nyilangi jari kaki dengan kelingking tangan kiri, dimulai dari kelingking kaki kanan, disudahi pada kelingking kaki kiri. Sunat menyilangi jari, kalau air dapat sampai di antara jari dengan tidak disilangi. Tetapi apabila air tidak sampai di antaranya kecuali dengan disilangi, maka menyilangi jari ketika itu menjadi wajib, bukan sunat.

Sabda Rasulullah Saw.:

"Apabila engkau berwudu, hendaklah engkau silangi jari kedua tanganmu dan jari kedua kakimu." (Riwayat Tirmizi dan dikatakan hadis hasan)

8. Mendahulukan anggota kanan daripada kiri. Rasulullah Saw. suka memulai dengan anggota yang kanan daripada anggota yang kiri dalam beberapa pekerjaan beliau. Nawawi berkata, "Tiap pekerjaan yang mulia dimulai dari kanan. Sebaliknya pekerjaan yang hina, seperti masuk kakus, hendaklah dimulai dari kiri."

Dari Aisyah r.a. la berkata, "Rasulullah Saw. suka mendahulukan anggota kanan ketika memakai sandal, bersisir, bersuci, dan dalam segala halnya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

9. Membasuh setiap anggota tiga kali, berarti membasuh muka tiga kali, tangan tiga kali, dan seterusnya -keterangannya adalah amal Rasulullah Saw .- kecuali apabila waktu salat hampir habis, apabila dikerjakan tiga kali, niscaya habislah waktu. Dalam keadaan seperti ini haram membasuh tiga kali, tetapi wajib satu kali saja. Demikian pula apabila air itu benar-benar diperlukan untuk minum, sedangkan air yang ada tidak mencukupi, maka wajib satu kali saja, dan haram tiga kali.

10. Berturut-turut antara anggota. Yang dimaksudkan dengan berturutturut di sini ialah "sebelum kering anggota pertama, anggota kedua sudah dibasuh", dan sebelum kering anggota kedua, anggota ketiga sudah dibasuh pula, dan seterusnya. Sabda Rasulullah Saw.:

Dari Umar bin Khattab, "Sesungguhnya seorang laki-laki telah berwudu, maka ketinggalan (tidak terbasuh) seluas kuku di atas kakinya. Bagian yang ketinggalan itu kelihatan oleh Nabi, lalu beliau berkata,

"Kembalilah, dan perbaikilah wudumu'." (Riwayat Ahmad dan Muslim). Perkataan Rasulullah Saw. "perbaikilah wudumu" dan tidak disuruh mengulangi wudu berarti cukuplah dengan membasuh yang ketinggalan itu saja.

Sebagian ulama berpendapat bahwa melakukan wudu menurut urutannya itu wajib, beralasan hadis:

Dari Khalid, dari salah seorang istri Nabi Saw ., "Sesungguhnya Rasulullah Saw. telah melihat seorang laki-laki salat, di atas tumitnya ada seluas dirham yang tidak kena air sewaktu ia berwudu, maka Rasulullah Saw. menyuruh orang itu mengulangi wudunya." (Riwayat Ahmad dan Abu Dawud)

11. Jangan meminta pertolongan kepada orang lain kecuali jika terpaksa karena berhalangan, misalnya sakit.

12. Tidak diseka, kecuali apabila ada hajat, umpamanya sangat dingin.

13. Menggosok anggota wudu agar menjadi lebih bersih.

14. Menjaga supaya percikan air itu jangan kembali ke badan.

15. Jangan bercakap-cakap sewaktu berwudu, kecuali apabila ada hajat. 

16. Bersiwak (bersugi atau menggosok gigi) dengan benda yang kesat, selain bagi orang yang berpuasa sesudah tergelincir matahari. Lebih afdal bersugi dengan kayu arak (siwak). 

Disunatkan juga bersugi pada tiap-tiap keadaan yang lebih diingini daripada segala pekerjaan lain, yaitu: 

1. Tatkala bau mulut berubah karena lapar atau lama diam dan sebagainya.

2. Tatkala bangun dari tidur, sebab orang yang bangun dari tidur itu biasanya berubah bau mulutnya. 

3. Tatkala akan salat.

Sabda Rasulullah Saw.:

Dari Aisyah. Sesungguhnya Nabi Saw. telah bersabda, "Sugi itu membersihkan mulut, meridakan Tuhan." (Riwayat Baihaqi dan Nasai) Sabda Rasulullah Saw.:

Dari Abu Hurairah r.a ., dari Nabi Saw. Beliau bersabda, "Kalau tidaklah akan menyusabkan umatku, pasti aku suruh mereka bersugi (menggosok gigi) pada tiap-tiap wudu." (Riwayat Ahmad)

Dari Abu Hurairah r.a ., dari Nabi Saw. "Sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa itu pada sisi Allah lebih harum daripada bau kasturi." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

17. Membaca dua kalimat syahadat dan menghadap kiblat ketika wudu.

18. Berdoa sesudah selesai wudu.

Membaca dua kalimat syahadat sesudah selesai wudu. 

"Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang sebenarnya patut disembah kecuali Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad bamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah saya orang yang tobat dan orang yang suci." (Riwayat Ahmad, Muslim, danTirmizi)

Referensi:

1. Buku Fiqih Islam, KH Sulaiman Rasyid

2. www.islami.co