5 Hukum dalam Islam dan 4 Macam Cara Pengambilan Hukum Tersebut
Hukum dalam Islam
Hukum dalam Islam ada lima, yaitu:
1. Wajib, yaitu perintah yang mesti dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan), maka yang mengerjakannya mendapat pahala; jika tidak dikerjakan, maka ia berdosa.
2. Sunat, yaitu anjuran. Jika dikerjakan dapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
3. Haram, yaitu larangan keras. Kalau dikerjakan berdosa jika tidak dikerjakan (ditinggalkan) mendapat pahala.
4. Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa), dan jika ditinggalkan diberi pahala.
5. Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Kalau dikerjakan, tidak berpahala dan tidak pula berdosa;kalau ditinggalkan, tidak berpahala dan tidak pula berdosa.
Dalil fiqh ialah: 1. Al-Qur'an, 2. Hadis, 3. Ijma' mujtahidin, 4. Qias.
Sebagian ulama menambahkan, yaitu istihsan, istidlal, 'urf, dan istishab.
4 Macam Cara Pengambilan Hukum
Hukum-hukum itu ditinjau dari pengambilannya terdiri atas empat macam:
1. Hukum yang diambil dari nas yang tegas, yakin adanya dan yakin pula maksudnya menunjukkan kepada hukum itu.
Hukum seperti ini tetap tidak berubah dan wajib dijalankan oleh seluruh kaum muslim, tidak seorang pun berhak membantahnya, seperti wajib salat yang lima waktu, zakat, puasa, haji, dan syarat sah jual beli dengan rela.
Kata Imam Syafii, apabila ada ketentuan hukum dari Allah Swt. pada suatu kejadian, setiap muslim wajib mengikutinya.
2. Hukum yang diambil dari nas yang tidak yakin maksudnya terbadap hukum-hukum itu.
Dalam hal seperti ini terbukalah jalan bagi mujtahid untuk berijtihad dalam batas memahami nas itu saja, tidak boleh melampaui lingkungan nas itu.
Para mujtahid boleh mewujudkan hukum atau menguatkan salah satu hukum dengan ijtihadnya, umpamanya boleh atau tidakkah khiyar majelis bagi dua orang yang berjual beli dalam memahami hadis:
"Dua orang yang jual beli boleh memilib antara meneruskan jual beli atau tidak selama keduanya belum berpisah."Yang dimaksud dengan "berpisah" dalam hadis ini mungkin berpisah badan atau pembicaraan, mungkin pula ijab dan kabul.
Dan seperti wajib menyapu semua kepala atau sebagian saja ketika wudu, dalam memahami ayat:
"Dan sapulah kepalamu." (Al-Maidah: 6)
Dan seperti tidak halal binatang yang disembelih karena semata-mata tidak membaca bismillah, dalam memahami hadis:
"Alat apa pun yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan padanya nama Allah."Hukum yang tidak ada nas, baik secara qat'i (pasti) maupun secara zanni (dugaan), tetapi pada suatu masa telah sepakat (ijma') mujtahidin atas hukum-hukumnya.
Seperti bagian kakek seperenam, dan batalnya perkawinan seorang muslimah dengan laki-laki non muslim. Di sini tidak ada pula jalan untuk ijtihad, bahkan setiap muslim wajib mengakui dan menjalankannya karena hukum yang disepakati oleh mujtahidin itu adalah hukum untuk seluruh umat, dan umat itu menurut sabda Rasulullah Saw. tidak akan sepakat atas sesuatu yang sesat.
Mujtahidin itu merupakan Ulil Amri dalam mempertimbangkan, sedangkan Allah Swt. menyuruh umatnya menaati Ulil Amri.
Sungguhpun begitu, kita wajib betul-betul mengetahui bahwa pada hukum itu telah terjadi ijma' (sepakat) ulama mujtahidin, bukan hanya semata-mata didasarkan pada sangkaan yang tidak dengan penyelidikan yang teliti.
4. Hukum yang tidak dari nas, baik qat'i ataupun zanni, dan tidak pula ada kesepakatan mujtahidin atas hukum itu.
Seperti yang banyak menghiasi kitab-kitab fiqh mazhab yang kita lihat pada saat ini. Hukum seperti ini adalah buah dari pendapat salah seorang mujtahid menurut asas (cara) yang sesuai dengan akal pikirannya dan keadaan di lingkungan masing-masing di waktu terjadinya peristiwa itu.
Hukum-hukum seperti ini tidak tetap, mungkin berubah dengan berubahnya keadaan atau tinjauan masing-masing. Maka mujtahid di masa itu atau sesudahnya berhak membantah serta menetapkan hukum yang lain, sebagaimana mujtahid pertama telah memberi (menetapkan) hukum itu sebelumnya.
la pun dapat pula mengubah hukum itu dengan pendapatnya yang lain dengan tinjauan yang lain, setelah diselidiki dab diteliti kembali pokok-pokok pertimbangannya.
Buah ijtihad seperti ini tidak wajib dijalankan oleh seluruh muslim, hanya wajib bagi mujtahid itu sendiri dan bagi orang yang minta fatwa kepadanya, selama pendapatnya itu belum diubahnya.
Jadi, pengambilan hukum yang wajib diikuti oleh semua kaum muslim hanyalah Al-Qur'an, hadis mutawatir yang qat'i dilalah, dan ijma' mujtahidin.