Materi PAI Kelas 9 Dahsyatnya Persatuan dalam Ibadah Haji dan Umrah
Menunaikan ibadah haji harus dilaksanakan dengan ikhlas. Menunaikan ibadah haji memiliki makna bahwa kegiatan yang dilakukan oleh para jamaah haji merupakan napak tilas dari sejarah masa lalu yang pernah dilakukan keluarga Nabi Ibrahim a.s. sebagai simbol perjalanan hidup manusia sampai di alam akhirat.
Semua ritual yang dilakukan membutuhkan kearifan bagi jamaah haji untuk mendalami hikmah di balik ibadah yang dilakukannya. Tujuannya agar ada perubahan tingkah laku setelah kembali ke daerah asalnya masing-masing dengan harapan mendapat predikat haji mabrur.
Kita ketahui bahwa ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan bagi umat Islam yang mampu. Allah Swt menjadikan ibadah ini sebagai salah satu dari lima rukun Islam. Rasulullah saw. menjelaskan kepada umatnya bagaimana tata cara pelaksanaan ibadah haji.
Pada bab ini kita akan mempelajari tata cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah, ketentuan haji dan umrah serta bagaimana cara mempraktikkannya dalam bentuk kegiatan manasik di sekolah
1. Ibadah Haji
a. Pengertian dan Hukum Haji
Secara bahasa, haji berasal dari bahasa Arab, yaitu hajja yang artinya menyengaja sesuatu. Secara istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Kakbah (Baitullah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima. Mekah adalah tempat kelahiran Nabi Muhammad saw. Di Kota Mekah, terdapat Kakbah yang dijadikan kiblat bagi kaum muslim seluruh dunia ketika melakukan salat. Ibadah haji ini hukumnya wajib bagi yang mampu sebagaimana firman Allah Swt. sebagai berikut.
Artinya: “Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (Q.S. Ali ‘Imran/3:97)
Berdasarkan ayat tersebut, sudah jelas bahwa perintah melaksanakan haji adalah wajib bagi yang mampu dan sekali dalam seumur hidup. Maksud dari mampu adalah secara material, yaitu cukup untuk biaya dirinya sendiri maupun untuk keluarga yang ditinggal, dan mampu secara fisik atau sehat selama melaksanakan ibadah haji. Di samping dua hal tadi, juga tersedianya transportasi yang aman menuju ke Mekah.
Umat Islam yang sudah mampu, tetapi tidak melaksanakan haji, akan mendapat dosa karena sudah meninggalkan kewajibannya. Disamping wajib melaksanakan ibadah haji, umat Islam juga wajib melaksanakan ibadah umrah. Oleh karena itu, para jamaah haji pada saat di tanah suci melaksanakan ibadah haji dan ibadah umrah.
Adapun tata cara melaksanakannya ada tiga macam, yaitu sebagai berikut.
1) Ifrad, yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu, setelah itu baru mengerjakan umrah.
2) Tamattu’, yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu, sesudah itu baru mengerjakan haji.
3) Qiran, yaitu mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama
b. Syarat Wajib Haji
Kita tahu bahwa dalam melaksanakan ibadah haji, ada beberapa syarat wajib bagi calon jamaah haji yang harus dipenuhi. Syaratnya itu antara lain sebagai berikut.
1) Islam
Haji merupakan kewajiban bagi orang yang beragama Islam. Jika ada orang yang bukan muslim pernah melaksanakan haji kemudian ia masuk Islam, ia masih tetap mempunyai kewajiban melaksanakan ibadah haji.
2) Baligh
Anak kecil belum memiliki kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji. Apabila ada anak kecil menunaikan ibadah haji, hajinya tetap sah, namun hal ini tidak menggugurkan kewajibannya. Artinya, kelak kalau sudah dewasa, dia masih tetap mempunyai kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.
3) Berakal Sehat
Orang yang akalnya tidak waras(gila)tidak wajib melaksanakan haji. Orang semacam ini tidak mempunyai kelayakan untuk mengerjakan ibadah. Apabila orang gila menunaikan ibadah haji, hajinya tidak sah.
4) Merdeka
Melaksanakan haji bagi hamba sahaya adalah tidak wajib. Ibadah haji adalah ibadah yang lama temponya, memerlukan perjalanan jauh dan diisyaratkan kemampuan dalam bekal dan kendaraan. Hal ini mengakibatkan terabaikannya hak-hak majikan yang berkaitan dengan hamba sahaya
5) Mampu
Adanya kesanggupan baik fisik, materi, dan keamanan dalam melaksanakan ibadah haji.
c. Rukun Haji
Agar haji yang kita laksanakan menjadi sah, kita harus melaksanakan rukun haji. Rukun haji adalah serangkaian kegiatan yang apabila salah satunya tidak dikerjakan, hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan dam. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut.4) Sa’i
Sa’i adalah berjalan dan berlari-lari kecil dari Bukit ¢afa ke Bukit Marwah. Adapun tata caranya adalah: a) dimulai dari Bukit shafa dan disudahi di Bukit Marwah,
b) dilaksanakan sebanyak tujuh kali, dan
c) dilaksanakan sesudah thawaf.
5) Tahalul
Tahalul adalah menghalalkan perkara yang semula diharamkan ditandai dengan mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
6) Tertib
Tertib, yaitu mendahulukan yang dahulu di antara rukun-rukun itu.
d. Wajib Haji
Selain mengerjakan rukun haji, kita harus mengerjakan wajib haji. Wajib haji adalah serangkaian kegiatan yang harus dikerjakan apabila ada salah satunya tidak dikerjakan, hajinya tetap sah dan digantikan dengan membayar dam atau menyembelih hewan.
Adapun wajib hajinya sebagai berikut.
1) Ihram dari miqat
Ihram dari miqat, yaitu batasan waktu dan tempat yang telah ditentukan. Ketentuan masa (miqat zamani) adalah dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar hari Raya Haji (tanggal 10 bulan Haji). Firman Allah Swt.
Artinya: “(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi....(Q.S. al-Baqarah/2:197)
Ketentuan tempat (Makani).
a) Mekah adalah miqat (tempat ihram) orang yang tinggal di Mekah.
c) Juhfah adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Maghribi dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri tersebut.
e) Qarnul Manazil adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Najdil- Yaman, Najdil Hijaz dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.
f) Zatuirqin adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah irak dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.
g) Bagi penduduk negeri-negeri yang ada di negeri Mekah dan miqat-miqat tersebut adalah miqat tempat ihramnya dari negeri masing-masing di mana mereka tinggal.
2) Bermalam di Muzdalifah. Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah malam, di malam Hari Raya Haji sesudah hadir di Padang Arafah.
3) Melontar jumrah Aqabah pada Hari Raya Haji.
4) Melontar tiga jumrah. Melontar tiga jumrah, yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah pada tanggal 11, 12, 13 bulan Haji.
Syarat melontar jumrah adalah sebagai berikut.
a) Melontar jumrah dengan tujuh batu kerikil dan dilemparkan satu persatu.
c) Alat untuk melontar jumrah adalah batu kerikil.
5) Bermalam di Mina.
6) Thawaf wada’. thawaf wada’ adalah thawaf yang dilaksanakan sewaktu akan meninggalkan Mekah.
7) Tidak melakukan perbuatan yang dilarang atau yang diharamkan.
e. Sunah Haji
a) Melontar jumrah dengan tujuh batu kerikil dan dilemparkan satu-per satu.b) Menertibkan tiga jumrah, dimulai dari jumrah ula, jumrah wustha, dan yang terakhir jumrah aqabah.
c) Alat untuk melontar jumrah adalah batu kerikil.
5) Bermalam di Mina.
6) Thawaf wada’. Thawaf wada’ adalah thawaf yang dilaksanakan sewaktu akan meninggalkan Mekah.
7) Tidak melakukan perbuatan yang dilarang atau yang diharamkan.
e. Sunah Haji
Sunah haji adalah serangkaian kegiatan yang apabila dilakukan akan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Adapun sunah haji sebagai berikut.
1) Membaca talbiyah selama ihram sampai melontar jumrah aqabah pada Hari Raya Idul Adha. Lafaz talbiyah: Artinya: “Ya Allah, saya tetap tunduk mengikuti perintah-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, sesungguhnya segala puji dan nikmat bagi-Mu, dan Engkaulah yang menguasai segala sesuatu, tidak ada yang menyekutui kekuasaanMu.”
2) Berdoa sesudah membaca talbiyah.
3) Membaca zikir sewaktu thawaf.
4) Salat dua rakaat sesudah thawaf.
5) Masuk ke Ka’bah
f. Larangan Haji
1) Bagi laki-laki
a) Memakai pakaian yang berjahit, baik jahitan biasa, sulaman, dan atau diikatkan kedua ujungnya.
b) Menutup kepala.
2) Bagi perempuan Menutup muka dan kedua telapak tangan.
3) Larangan bagi laki-laki dan perempuan
a) Memakai wangi-wangian baik dipakainya pada badan atau pada pakaian.
b) Menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain.
c) Memotong kuku.
d) Mengakadkan nikah, baik menikahkan, menikah atau menjadi wali nikah.
e) Bersetubuh bagi suami istri.
f) Berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
g. Dam Haji (Denda Haji)
Jamaah haji yang meninggalkan wajib haji atau melakukan perbuatan yang dilarang pada saat ihram, harus membayar dam. Macam-macam dam sebagai berikut.
2. Ibadah Umrah
a. Pengertian dan Hukum Umrah“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah....(Q.S. al-Baqarah/2:196)
b. Syarat Wajib Umrah
1) Islam
Umrah tidak wajib atas orang kafir dan mereka tidak dituntut mengerjakannya selama masih kafir dan tidak sah mengerjakannya sebab mereka tidak mempunyai kelayakan untuk menunaikan ibadah.
2) Baligh
Melaksanakan umrah bagi anak kecil tidak wajib karena tidak dituntut untuk mengerjakan hukum-hukum syariat.
3) Berakal
Melaksanakan umrah bagi orang gila adalah tidak wajib karena dia tidak mempunyai kelayakan untuk mengerjakan ibadah.
4) Merdeka
Melaksanakan umrah bagi hamba sahaya adalah tidak wajib, sebab umrah adalah ibadah yang lama waktunya. Selain itu memerlukan perjalanan jauh dan diisyaratkan kemampuan dalam bekal dan kendaraan yang mengakibatkan terabaikannya hak-hak majikan yang berkaitan dengan hamba sahaya.
c. Rukun Umrah
Agar umrah yang kita laksanakan menjadi sah, kita harus melaksanakan rukunnya. Rukun umrah adalah serangkaian kegiatan yang apabila salah satunya tidak dikerjakan, tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan dam. Adapun rukun umrah adalah sebagai berikut.
1) Ihram
Berniat untuk melaksanakan umrah.
2) Thawaf
Thawaf adalah mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali dimulai dari sudut Hajar Aswad dan berakhir di sudut Hajar Aswad pula serta Kakbah berada di sebelah kiri orang berthawaf (berlawanan dari arah jarum jam).
3) Said. Wajib Umrah
3. Hikmah Haji dan Umrah
Setelah mempelajari ketentuan haji dan umrah, kita dapat mengambil hikmah dari mempelajari bab haji dan umrah antara lain sebagai berikut.6) Melatih sifat sabar dan disiplin serta mendorong untuk berkurban lebih mengutamakan orang lain atas dirinya sendiri.
F. Rangkuman
1. Haji adalah mengunjungi Kakbah (rumah Allah Swt.) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, dan hukumnya wajib bagi setiap umat Islam yang mampu.
2. Syarat wajib haji adalah Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu.
3. Rukun haji adalah ihram, wukuf, tawaf, sa’i, tahalul, dan tertib.
4. Wajib haji adalah ihram dari miqat, berhenti di Muzdalifah, melontar Jumrah Aqabah, bermalam di Mina, tawaf wada’, dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang.
5. Sunah haji adalah ifrad, membaca talbiyah selama ihram sampai melontar jumrah aqabah pada Hari Raya Idul Adha, berdoa sesudah membaca talbiyah, membaca zikir sewaktu tawaf, salat dua rakaat sesudah tawaf, dan masuk ke Kakbah.
6. Larangan haji bagi laki-laki, yaitu memakai pakaian yang berjahit baik jahitan biasa, sulaman dan atau diikatkan kedua ujungnya dan menutup kepala, kecuali sesuatu hal. Dibolehkan, tetapi harus membayar dam.