Hukum Memakamkan Suami Istri dalam Satu Liang Lahat dan dalam Peti
medcom.id |
Memakamkan Suami Istri dalam Satu Liang Lahat dan dalam Peti. Bagaimana penjelasan hukumnya?
Beberapa waktu lalu, ada berita heboh mengenai meninggalnya pasangan selebriti akibat kecelakaan di jalan tol. Tak kalah hebohnya dengan dimakamkannya mereka dalam peti. Bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?
Berikut ini ringkasan kajian terkait pembahasan Hukum memakamkan suami isteri dalam satu liang lahad dan dengan peti, bersama KH. Shiddiq Al Jawi, yaitu sebagai berikut:
Poin 1: Hukum memakamkan dalam satu liang lahad
Pertama hukumnya Mubah/Boleh, apabila ada hajat/alasan yang dibenarkan syara', seperti: kekurangan tenaga penggali kubur karena perang, ada bencana alam, wabah dsb yang pada saat itu jumlah mayit yang harus dikubur banyak sekali.
Kedua hukumnya Makruh, jika tidak punya hajat tertentu. Maka kasus pemakaman dalam satu liang pasangan selebriti kemarin hukumnya adalah Makruh.
Poin 2: Hukum memakamkan jenazah dengan peti
Pertama hukumnya Mubah/Boleh saja bagi wanita dan disertai dengan hajat/alasan yang dibenarkan Syara', seperti: apabila tekstur tanah yang berair, rawan ancaman binatang, dsb.
Tapi jikapun tidak ada hajat-hajat tersebut, tetap Mubah/Boleh karena bisa untuk menjaga kehormatan jenazah perempuan.
Kedua hukumnya Makruh untuk lelaki kecuali jika kondisi tubuh sudah hancur, dan tidak memungkinkan lagi, kondisi tanah yang berair dsb.
Maka terkait kasus pemakan selebriti yang dimakamkan dengan peti kemarin, untuk wanitanya hukumnya Mubah/Boleh sedangkan untuk Prianya hukumnya Makruh.
Demikian.. Wallahu a'lam BishshawwabDirangkum oleh akhi Heri Herlambang
Untuk pembahasan detailnya bisa disimak kembali dalam ulasannya di link berikut: