Bolehkah Memanfaatkan Sawah yang Digadaikan?
Illustrasi: beritasatu.com |
Bolehkah Memanfaatkan Sawah yang Digadaikan? Ada sebuah illustrasi fakta yang kerap terjadi di masyarakat. Contoh kasusnya begini. Banyak terjadi pemanfaatan sawah sebagai barang gadai oleh pemegang gadai. Misalnya, A utang kepada B sebesar Rp 10 juta dan menggadaikan sawahnya kepada B sebagai jaminan utang. Pihak B kemudian mengolah sawah tersebut dengan seizin A. Apakah ini dibolehkan ?
Pemanfaatan sawah sebagai jaminan utang tersebut hukumnya haram, meskipun seizin pemilik sawah, karena terdapat nash-nash syariah yang mengharamkan pemanfaatan jaminan utang jika utangnya berupa pinjaman (qardh), seperti kasus utang uang di atas. Dengan kata lain, pemanfaatan sawah tersebut haram karena merupakan riba. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 2/339-340).
Dalil-dalil keharamannya antara lain, hadits dari Anas bin Malik ra, bahwa dia pernah ditanya, "Ada seseorang dari kami memberikan pinjaman (qardh) kepada saudaranya lalu saudaranya memberikan hadiah kepadanya."Hadits ini dinilai shahih oleh Imam Jalaluddin As Suyuthi. Lihat Imam Munawi, Faidhul Qadir Syarah Al Jami' Al Shaghir, 1/293).
Imam As Sindi dalam kitabnya Syarah Sunan lbnu Majah mengatakan,"Hadits ini menunjukkan bahwa tidak sepantasnya pinjaman (qardh) itu menghasilkan suatu manfaat." (wa hadzal hadits yadullu 'ala annahu laa yanbaghi an yajurra al qardhu naf'an). (Imam As Sindi, Sunan Ibnu Majah bi Syarh As Sindi, 3/154-155).
Dalil lainnya adalah hadits dari 'Ali bin Abi Thalib ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Setiap-tiap pinjaman (qardh) yang menarik suatu manfaat maka ia adalah riba" (kullu qardhin jarra manfa'atan fahuwa riba). (HR Al Harits bin Abi Usamah).
Hadits ini menurut Imam lbnu Hajar Al Asqalani sanadnya lemah (dha'if), namun Imam Shan'ani pengarang kitab Subulus Salam mengatakan sanadnya menjadi shahih karena adanya syawahid (riwayat-riwayat lain yang semakna yang memperkuatnya). (Imam Shan'ani, Subulus Salam, 3/1159-1160).
Kesimpulan Hukum Memanfaatkan Sawah yang Digadaikan
Berdasarkan hadits-hadits di atas, Imam Taqiyuddin An Nabhani mengatakan bahwa jika utang yang dijamin itu berupa pinjaman (qardh), misalkan seseorang meminjam uang dari orang lain sebanyak 1000 dinar selama satu tahun, maka pemegang jaminan (gadai) tidak boleh (haram) memanfaatkan barang yang digadaikan (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 2/339).
Hukum haram inilah yang diterapkan untuk kasus yang ditanyakan di atas, yaitu pemanfaatan sawah sebagai barang gadai oleh pemegang gadai yang utangnya berupa pinjaman (qardh).Sebagai tambahan penjelasan, kami katakan andaikata misalnya utang yang ada bukan pinjaman (qardh), seperti utang dagang, yaitu seseorang berutang karena membeli suatu barang tidak tunai, atau utang sewa, misalnya seseorang menyewa rumah namun pembayarannya tidak tunai, hukumnya boleh pemegang gadai memanfaatkan barang jaminan yang ada di tangannya. Sebab secara syariah dibolehkan ada penambahan harga pada akad jual-beli atau penambahan biaya sewa pada akad sewa-menyewa (ijarah) jika pembayarannya dilaksanakan secara tidak tunai (utang). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 2/339).
Wallahua'lam.