Cara Menghitung Zakat Pertanian
Dalil Zakat Pertanian
Firman Allah SWT: (Al- Baqarah: 267)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
“Wahai orang- orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik , dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (QS:Al Baqarah: 267)Nishab Zakat Pertanian
Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq= 653 kg beras.
Dari Jabir Rasulullah saw. bersabda:
لَيْسَ فِيْ حَبٍّ وَلاَ ثَمَرٍ صَدَقَةٌ حَتَّى يَبْلُغَ خَمْسَةَ أَوْسُ
“Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR. Muslim)
Nominal zakat pertanian yang harus dikeluarkan
Kadarnya sebanyak 5% jika menggunakan irigasi (mengeluarkan biaya) atau 10% dengan pengairan alami (tadah hujan) dan tidak mengeluarkan biaya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِىَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ“Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%)
Waktu mengeluarkan zakatnya
Waktu mengeluarkan zakatnya adalah setiap kali panen.Cara perhitungan zakat pertanian
Contoh Bapak Fulan memiliki sawah yang luasnya 2 Ha dan ditanami padi.
Selama pemeliharaan ia mengeluarkan biaya sebanyak Rp 5.000.000,-.
Ketika panen hasilnya sebanyak 10 ton beras
Sudah wajib zakat karena hasil panen 10 ton = 10.000 kg (melebihi nisab) 10.000 x 5% = 500 kg
Kalau dirupiahkan misal harga jual beras adalah Rp10.000,- maka 10.000 kg x Rp10.000 = Rp100.000.000
100.000.000 x 5% = Rp5.000.000,-
Maka zakatnya adalah 500 kg beras atauRp5.000.000,-
Wallahua'lam bishowaab.