Pengertian Rukshah dan Perbedaannya dengan Uzur




Setelah kami membahas mengenai azimah dan macam-macamnya, saatnya melanjutkan pembahasan mengenai rukhshah. Pemahaman mengenai rukhsah penting diupayakan agar peribadahan senantiasa bisa dilakukan walau dalam kondisi apapun. Jadi, rukhshah itu apa?

Menurut tinjauan bahasa, rukhsah ialah ungkapan yang menunjukkan sesuatu hal yang meringankan dan memudahkan. Jika dibaca rakhsah, maknanya ialah ungkapan yang menunjukkan personal yang mengambil rukhsah. Demikianlah pernyataan Al-Amidi.

Pengertian Rukhsah Menurut Istilah


Menurut tinjauan istilah, para ulama usul fikih mendefinisikannya dengan beragam definisi, di antaranya:

  • Rukhshah adalah sesuatu yang dibolehkan karena uzur, sedangkan dalil yang mengharamkan masih eksis. Ini definisi menurut As-Sarakhsi
  • Rukhsah adalah sesuatu yang dibolehkan dengan adanya uzur, sedangkan dalil yang mengharamkan masih tegak. Ini definisi versi An-Nasafi.
  • Rukhsah adalah sesuatu yang disyariatkan sebagai keringanan atas suatu hokum dengan tetap memperhitungkan dalil hokum tersebut. Inilah definisi Al-Kamal bin Hammam.
  • Rukhshah adalah kebolehan melakukan perbuatan yang dikenal debagai perbuatan yang terlarang menurut syariat. Ini pendapat Al-Qarafi.
  • Rukhshah adalah sesuatu yang disyariatkan karena uzur yang berat sebagai pengecualian dari prinsip umum yang menuntut larangan; terbatas pada kasus-kasus yang membutuhkannya. Ini definisi versi Asy-Syathibi.
  • Rukhsah adalah sesuatu yang boleh dilakukan oleh mukalaf karena uzur dan ketidakmampuannya, sedangkan sebab (sabab) masih tegak. Pengertian ini menurut Al-Ghazali.
  • Rukhshah adalah hokum-hukum yang disyariatkan karena uzur, sedangkan sebab yang mengharamkannya masih eksis. Ini definisi Al-Amidi.
  • Rukhsah adalah hokum yang tetap atas dasar menyelisihi dalil karena adanya uzur. Ini menurut Al-Baidhawi.

Dengan menganalisis beberapa definisi di atas, jelaslah bahwa semua definisi tersebut memiliki 3 persamaan, yaitu sebagai berikut:
  • Hukum rukhsah disyariatkan belakangan sebagai pengecualian dari prinsip umum, yakni azimah
  • Dalil hokum asal azimah masih eksis dan dipraktikkan oleh mereka yang tidak memiliki uzur—dalam ibadah.
  • Rukhsah dibolehkan jika ada uzur.

Definisi-definisi di atas juga mengandung beberapa unsur berikut:

  • Pembatasan dalil dengan yang mengharamkannya saja. Ini tidak komprehensif. Sebab, suatu dalil terkadang menuntut tahrim (pengharaman), seperti memakan bangkai. Terkadang juga menuntut wujub (pewajiban), seperti bolehnya berbuka puasa ketika bepergian. Dan terkadang pula menuntut nadb (sunah), seperti meninggalkan shalat berjamaan karena uzur sakit, hujan, dan sebagainya.
  • Pembatasan rukhsah dengan hokum boleh, sebagaimana termuat dalam definisi menurut Al-Qarafi. Ini tidak mengakomodir macam-macam rukhsah yang lain, seperti rukhsah yang wajib untuk dilakukan. Misalnya ada makanan yang menyangkut di tenggorokan seseorang sedang dia tidak mendapati air untuk menelannya. Dalam kondisi demikian, dia hanya mendapati arak. Misalnya juga dalam kondisi darurat yang mengharuskan seseorang untuk memakan bangkai.
  • Pembatasan rukhsah dengan hokum boleh dikerjakan. Sebenarnya, terkadang rukhsah boleh ditinggalkan, seperti meninggalkan shalat berjamaah karena uzur.
  • Definisi-definisi di atas tidak menghadapkan rukhsah dengan azimah.

Kesimpulan Definisi Rukhsah yang Paling Komprehensif

Hukum yang ditetapkan dengan menyelisihi dalil yang eksis karena suatu uzur yang berat

Perbedaan antara Rukhsah dan Uzur

Hanya sedikit ulama yang membedakan antara rukhsah dan uzur. Di antara mereka adalah Asy-Syathibi, Al-Ghazali, dan Al-Isnawi. Perbedaan antara keduanya kiranya sangat penting untuk diketahui supaya kita dapat menghubungkan yang furu’ dan yang ushul secara benar dan ilmiah.

Uzur lebih umum daripada rukhsah. Sebab, uzur meliputi semua rintangan yang terdapat pada mukallaf karena situasi dan kondisi tertentu.

Di antara uzur-uzur itu ada yang masuk ke dalam prinsip kebutuhan umum; aqad qiradh misalnya. Semula, akad ini disyariatkan karena adanya uzur, yaitu tidak mempunyai orang kaya untuk “memutar” hartanya. Selanjutnya aqad qiradh dibolehkan, meski tidak ada kesulitan dan ketidakmampuan.

Demikian pula dengan musaqat (mengupah atas pengairan lahan), qardh (utang-piutang), dan salam. Semua itu termasuk rukhsah.

Ada pula uzur yang kembali kepada prinsip takmili (melengkapi). Ini pun tidak disebut rukhsah. Misalnya orang yang mampu berdiri, tetapi shalat dengan duduk lantaran bermakmum kepada imam yang duduk.

Ada rukhsah jika uzurnya berat, misalnya qashar shalat lantaran bepergian. Bepergian atau safar adalah uzur yang mengandung kesulitan yang kemudian menjadi sebab rukhsah qashar shalat.

Untuk lebih jelasnya, kita akan menampilkan satu contoh yang ditulis oleh Asy-Syathibi di dalam Al-Muwafaqat, yaitu shalat orang yang berdiri dengan berimamkan orang yang duduk.

Barangsiapa tidak mampu berdiri di dalam shalat, kecuali dengan bersusah payah maka dia mendapat rukhsah untuk menyelesaikannya dengan duduk. Jika orang yang yang mengambil rukhsah ini sedang menjadi imam maka ada sebuah hadits:


إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ قَالَ الْحُمَيْدِيُّ قَوْلُهُ إِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا هُوَ فِي مَرَضِهِ الْقَدِيمِ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَ ذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسًا وَالنَّاسُ خَلْفَهُ قِيَامًا لَمْ يَأْمُرْهُمْ بِالْقُعُودِ وَإِنَّمَا يُؤْخَذُ بِالْآخِرِ فَالْآخِرِ مِنْ فِعْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, jika ia shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri. Jika ia rukuk maka rukuklah kalian, jika ia mengangkat kepalanya maka angkatlah kepala kalian. Dan jika ia mengucapkan SAMI'ALLAHU LIMAN HAMIDAH (Semoga Allah merndengar orang yang memuji-Nya) ', maka ucapkanlah; RABBANAA WA LAKAL HAMDU (Ya Rabb kami, milik Engkaulah segala pujian) '. Dan jika ia shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri, dan jika ia shalat dengan duduk maka shalatlah kalian semuanya dengan duduk." (HR Bukhari dan Muslim)

Para makmum shalat dengan duduk lantaran ada uzur, meski uzur tersebut tidak berat bagi mereka. Mereka berbuat demikian karena untuk menyamai imam dan tidak menyelisihinya. Yang seperti ini tidak disebut rukhsah, walaupun itu adalah suatu pengecualian, yaitu karena adanya uzur.

Berdasarkan penjelasan di atas, kita bisa menyatakan bahwa setiap rukhsah adalah uzur, namun tidak semua uzur adalah rukhsah.

Wallahu a’lam.

Azimah dan rukhsah, Dr. Ali Abul Al-Bashal