Pengertian Ikhtilath: Yang Dilarang, Yang Diperbolehkan, dan Adab-adabnya
Pengertian Ikhtilath
Ikhtilath artinya adalah bertemunya laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu (missal berbicara, bersentuhan, berdesak-desakkan dll) (Said Al-Qahthani, Al-Ikhtilatt hal.7)
Jadi yang disebut ikhtilath itu harus memenuhi 2 (dua) kriteria secara bersamaan, yaitu:
1) adanya pertemuan antara laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di sutu tempat, dan
2) terjadi interaksi di antara laki-laki dan perempuan itu
Kriteria Ikhtilath dan Keharamannya
Pertemuan antara laki-laki dan perempuan baru disebut ikhtilath jika memenuhi dua kriteria secara bersamaan, yaitu: Pertama, adanya pertemuan (ijtima’) antara laki-laki dan perempuan di suatu tempat yang sama, misalnya di gerbong kereta yang sama, di ruang yang sama, di bus yang sama, di rumah yang sama, dan seterusnya.
Kedua, terjadi interaksi (ittishal,khilthah) antara laki-laki dan perempuan, misalnya berbicara, saling menyentuh, bersenggolan, berdesakkan, dan sebagainya.
Ikhtilath yang Dibolehkan dan yang Dilarang
Ikhtilath hukum dasarnya adalah haram. Mengapa diharamkan? Karena melanggar perintah syariah untuk melakukan infishal, yaitu keterpisahan antara komunitas laki-laki dan perempuan. Dalam kehidupan Islami yang dicontohkan dan diperintahkan oleh Rasulullah di Madinah dahulu, komunitas laki-laki dan perempuan wajib dipisahkan dalam kehidupan, tidak boleh bercampur baur.Namun demikian, ada pengecualian. Dalam kehidupan public seperti di pasar, rumah sakit, masjid, sekolah, jalan raya, lapangan, kebun binatang, dan sebagainya, laki-laki dan perempuan dibolehkan melakukan ikhtilath dengan dua syarat, yaitu:
Pertama, pertemuan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan itu untuk melakukan perbuatan yang dibolehkan syariah, seperti aktivitas jual beli, belajar mengajar, merawat orang sakit, pengajian di masjid, melakukan ibadah haji, dan sebagainya.
Kedua, aktivitas yang dilakukan itu mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan. Jika tidak mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan, hukumnya tetap tidak boleh.
Sebagai contoh ikhtilath yang dibolehkan, adalah jual beli. Misalkan penjualnya adalah seorang perempuan dan pembelinya seorang laki-laki. Dalam kondisi seperti ini boleh ada ikhtilath antara perempuan dan laki-laku itu, agar terjadi akad jual beli antara penjual dan pembeli
Adab-adab dalam Ikhtilath yang diperbolehkan
1. Diwajibkan bagi perempuan untuk menutup aurat. Sesuai dengan ayat Al Qur’an:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Ahzab: 59)
2. Diwajibkan untuk penjaga pandangan (ghaddul bashar), baik bagi laki-laki maupun perempuan.
2. Diwajibkan untuk penjaga pandangan (ghaddul bashar), baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Seperti yang dijelaskan dalam surah An-Nur ayat 30:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”,
dan ayat 31:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya.”
3. Bagi perempuan agar menjaga sikap ketika berbicara, sehingga tidak membuat orang lain berniat untuk berbuat yang tidak baik.
“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab: 32)
4. Ketika berjalan, diharapkan tetap tenang dan tidak memperlihatkan perhiasan.
4. Ketika berjalan, diharapkan tetap tenang dan tidak memperlihatkan perhiasan.
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (Al-Nuur: 31)
5. Tidak dengan gaya yang berlebihan dan bermacam-macam.
6. Meninggalkan pekerjaan yang tidak bermanfaat, atau yang mengundang laki-laki untuk melakukan tindakan yang tidak baik.
7. Tidak diperbolehkan bagi perempuan memakai pakaian atau perhiasan apapun seperti wangi-wangian yang mencolok, yang bisa menimbulkan syahwat bagi laki-laki.
8. Menghindari adanya sentuhan antar laki-laki dan perempuan.
9. Hendaknya ikhtilath masih dalam batas-batas kewajaran, sesuai dengan kebutuhan, dan tidak melampaui batas.
10. Tidak melampaui batas gender antara laki-laki dan perempuan sehingga adab dan moral antara keduanya tetap terjaga.
11. Tetap ingat kepada Allah SWT dan merasa selalu dalam pengawasan-Nya, serta takut kepada-Nya. Karena hal yang seperti itu dapat mencegah kita untuk tidak melakukan perbuatan yang diharamkan.
12. Dianjurkan adanya sanksi bagi siapa saja yang melanggar ketentuan-ketentuan di atas tadi.
13. Ikhtilath tidak dilakukan secara sengaja, melainkan karena dalam keadaan darurat dan kebutuhan.
Syeikh Abdul Latif juga secara tegas membedakan antara khalwat dan ikhtilath. Khalwat adalah menyendirinya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram pada suatu tempat yang tidak dilihat orang banyak, tanpa adanya muhrim perempuan. Dan khalwat seperti ini jelas diharamkan oleh syari’at Islam. Seperti yang dijelaskan oleh Rasulullah dalam sebuah hadist: “Tidaklah berkhalwat antara laki-laki dan perempuan kecuali terdapat muhrimnya”.
5. Tidak dengan gaya yang berlebihan dan bermacam-macam.
6. Meninggalkan pekerjaan yang tidak bermanfaat, atau yang mengundang laki-laki untuk melakukan tindakan yang tidak baik.
7. Tidak diperbolehkan bagi perempuan memakai pakaian atau perhiasan apapun seperti wangi-wangian yang mencolok, yang bisa menimbulkan syahwat bagi laki-laki.
8. Menghindari adanya sentuhan antar laki-laki dan perempuan.
9. Hendaknya ikhtilath masih dalam batas-batas kewajaran, sesuai dengan kebutuhan, dan tidak melampaui batas.
10. Tidak melampaui batas gender antara laki-laki dan perempuan sehingga adab dan moral antara keduanya tetap terjaga.
11. Tetap ingat kepada Allah SWT dan merasa selalu dalam pengawasan-Nya, serta takut kepada-Nya. Karena hal yang seperti itu dapat mencegah kita untuk tidak melakukan perbuatan yang diharamkan.
12. Dianjurkan adanya sanksi bagi siapa saja yang melanggar ketentuan-ketentuan di atas tadi.
13. Ikhtilath tidak dilakukan secara sengaja, melainkan karena dalam keadaan darurat dan kebutuhan.
Beda, khalwat dan ikhtilath
Syeikh Abdul Latif juga secara tegas membedakan antara khalwat dan ikhtilath. Khalwat adalah menyendirinya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram pada suatu tempat yang tidak dilihat orang banyak, tanpa adanya muhrim perempuan. Dan khalwat seperti ini jelas diharamkan oleh syari’at Islam. Seperti yang dijelaskan oleh Rasulullah dalam sebuah hadist: “Tidaklah berkhalwat antara laki-laki dan perempuan kecuali terdapat muhrimnya”.
Referensi:
1. KH Shiddiq Al-Jawi
2. Hidayatullah