Adzan di Mesjid Nurul Hidayah Arcamanik, Ada Tambahan Kalimat, Sholuu fii Buyutikum
Namanya Mesjid Nurul Hidayah. Mesjid megah di komplek perumahan elit Arcamanik Endah Bandung, yang sangat makmur oleh jamaah. Apalagi jika waktu shubuh, padat bahkan hingga ke teras, para jamaah yang akan melaksanakan shalat shubuh berjamaah.
Bahkan untuk momen idul qurban, kata ketua RT di sana, mesjid ini biasa memotong hewan qurban yang relatif banyak. Sedikitnya 40 ekor sapi dan 80 ekor kambing, diqurbankan di mesjid ini. Masya Allah....
Namun ada sedikit "keanehan" ketika saya bersiap untuk melaksanakan shalat ashar di mesjid tersebut. Muadzin biasa mengumandangkan adzan. Namun, ketika sampai di kalimat "asyhadu anna Muhammadan rasulullah", tidak dilanjutkan ke kalimat "hayya 'alashsholah", melainkan ada tambahan kalimat, yang berbunyi:
صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ
Yang artinya, " Shalatlah di rumah kalian"
Sontak saya mengurungkan keberangkatan ke mesjid Nurul Hidayah, dan melaksanakan shalat ashar di rumah saudara.
Penggantian kalimat hayya 'alashsholah dengan "sholuu fii buyutikum", usut punya usut, bahwa di mesjid tersebut banyak pengurus yang diuji Allah dengan sakit akibat Covid 19. Dan upaya ini untuk mengurangi kepadatan jamaah, selain pengetatan protokol kesehatan.
Karena keterbatasan ilmu, terus terang saya heran dengan kalimat adzan seperti itu. Saya cari referensi dari banyak sumber, ternyata kalimat tersebut dicontohkan oleh Baginda Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wasallam, dalam kondisi hujan lebat, yang untuk kondisi sekarang sepertinya dianalogkan dengan pandemi wabah.
Penjelasan Tentang Kalimat "Sholluu fii Buyutikum"
Untuk memahami perihal kalimat adzan seperti tadi, Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com) memberi penjelasan sebagai berikut:
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berpesan mu’adzin pada saat hujan,
إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلاَ تَقُلْ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ قُلْ صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ
“Apabila engkau selesai mengucapkan ‘Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ‘Hayya ’alash sholaah’. Tetapi ucapkanlah ‘Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian].
قَالَ : فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّى إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِى الطِّينِ وَالدَّحْضِ.
Masyarakat pun mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut. Lalu Ibnu Abbas mengatakan, “Apakah kalian merasa heran dengan hal ini, padahal hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam). (HR. Muslim no. 1637 dan Abu Daud no. 1066).
Dari riwayat di atas, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa lafazh adzan tambahan ketika hujan sebagai berikut:
1. أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ (’Alaa shollu fir rihaal’ artinya ‘Shalatlah kalian di rumah’)
2. أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ (‘Alaa shollu fi rihaalikum’ artinya ‘Shalat kalian di rumah kalian’)
3. صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ (‘Sholluu fii buyutikum’ artinya ‘Sholatlah di rumah kalian’)
Tiga lafadz di atas tidak dibaca semuanya, namun dipilih salah satu.
Pertama, menggantikan lafadz ‘hayya ‘alas shalaah’, ini sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Ibnu Abbas di atas.
Kedua, diucapkan langsung setelah selesai adzan, sebagaimana yang dinyatakan dalam riwayat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.
Ketika menjelaskan hadis Ibnu Abbas, an-Nawawi mengatakan,
وفي حديث بن عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنْ يَقُولَ أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ فِي نَفْسِ الْأَذَانِ وَفِي حديث بن عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ فِي آخِرِ نِدَائِهِ وَالْأَمْرَانِ جَائِزَانِ نَصَّ عَلَيْهِمَا الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى فِي الْأُمِّ فِي كِتَابِ الْأَذَانِ وَتَابَعَهُ جُمْهُورُ أَصْحَابِنَا فِي ذَلِكَ
“Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, muadzin mengucapkan ’Alaa shollu fii rihalikum’ di tengah adzan. Sedangkan dalam hadits Ibnu Umar, beliau mengucapkan lafadz ini di akhir adzannya. Kedua cara seperti ini dibolehkan, sebagaimana ditegaskan Imam Syafi’i rahimahullah dalam kitab al-Umm pada Bab Adzan, dan diikuti oleh mayoritas ulama madzhab kami (syafi’iyah). (Syarh Shahih Muslim oleh an-Nawawi, 5:207)
Lebih lanjut, an-Nawawi menganjurkan agar dilakukan setelah adzan. Beliau mengatakan:
فَيَجُوزُ بَعْدَ الْأَذَانِ وَفِي أَثْنَائِهِ لِثُبُوتِ السُّنَّةِ فِيهِمَا لَكِنَّ قَوْلَهُ بَعْدَهُ أَحْسَنُ لِيَبْقَى نَظْمُ الْأَذَانِ عَلَى وَضْعِهِ
Lafadz ini boleh diucapkan setelah adzan maupun di tengah-tengah adzan, karena terdapat dalil untuk kedua bentuk adzan ini. Akan tetapi, sesudah adzan lebih baik, agar lafadz adzan yang biasa diucapkan, tetap ada. (Syarh Shahih Muslim oleh an-Nawawi, 5:207)
Nah, jadi kalimat-kalimat tersebut memang dibolehkan untuk diterapkan dalam adzan, dalam kondisi yang tidak memungkinkan melaksanakan shalat jamaah di mesjid. Karena tak biasa, terdengar janggal. Namun jika dikaji berdasar ilmu, itu sesuatu yang biasa saja.
إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلاَ تَقُلْ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ قُلْ صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ
“Apabila engkau selesai mengucapkan ‘Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ‘Hayya ’alash sholaah’. Tetapi ucapkanlah ‘Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian].
قَالَ : فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّى إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِى الطِّينِ وَالدَّحْضِ.
Masyarakat pun mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut. Lalu Ibnu Abbas mengatakan, “Apakah kalian merasa heran dengan hal ini, padahal hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam). (HR. Muslim no. 1637 dan Abu Daud no. 1066).
Dari riwayat di atas, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa lafazh adzan tambahan ketika hujan sebagai berikut:
1. أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ (’Alaa shollu fir rihaal’ artinya ‘Shalatlah kalian di rumah’)
2. أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ (‘Alaa shollu fi rihaalikum’ artinya ‘Shalat kalian di rumah kalian’)
3. صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ (‘Sholluu fii buyutikum’ artinya ‘Sholatlah di rumah kalian’)
Tiga lafadz di atas tidak dibaca semuanya, namun dipilih salah satu.
Letak Lafadz tambahan ‘Shollu Fii Buyuthikum’ atau ‘Ala Shallu fir rihaal’
Pertama, menggantikan lafadz ‘hayya ‘alas shalaah’, ini sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Ibnu Abbas di atas.
Kedua, diucapkan langsung setelah selesai adzan, sebagaimana yang dinyatakan dalam riwayat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.
Ketika menjelaskan hadis Ibnu Abbas, an-Nawawi mengatakan,
وفي حديث بن عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنْ يَقُولَ أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ فِي نَفْسِ الْأَذَانِ وَفِي حديث بن عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ فِي آخِرِ نِدَائِهِ وَالْأَمْرَانِ جَائِزَانِ نَصَّ عَلَيْهِمَا الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى فِي الْأُمِّ فِي كِتَابِ الْأَذَانِ وَتَابَعَهُ جُمْهُورُ أَصْحَابِنَا فِي ذَلِكَ
“Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, muadzin mengucapkan ’Alaa shollu fii rihalikum’ di tengah adzan. Sedangkan dalam hadits Ibnu Umar, beliau mengucapkan lafadz ini di akhir adzannya. Kedua cara seperti ini dibolehkan, sebagaimana ditegaskan Imam Syafi’i rahimahullah dalam kitab al-Umm pada Bab Adzan, dan diikuti oleh mayoritas ulama madzhab kami (syafi’iyah). (Syarh Shahih Muslim oleh an-Nawawi, 5:207)
Lebih lanjut, an-Nawawi menganjurkan agar dilakukan setelah adzan. Beliau mengatakan:
فَيَجُوزُ بَعْدَ الْأَذَانِ وَفِي أَثْنَائِهِ لِثُبُوتِ السُّنَّةِ فِيهِمَا لَكِنَّ قَوْلَهُ بَعْدَهُ أَحْسَنُ لِيَبْقَى نَظْمُ الْأَذَانِ عَلَى وَضْعِهِ
Lafadz ini boleh diucapkan setelah adzan maupun di tengah-tengah adzan, karena terdapat dalil untuk kedua bentuk adzan ini. Akan tetapi, sesudah adzan lebih baik, agar lafadz adzan yang biasa diucapkan, tetap ada. (Syarh Shahih Muslim oleh an-Nawawi, 5:207)
Nah, jadi kalimat-kalimat tersebut memang dibolehkan untuk diterapkan dalam adzan, dalam kondisi yang tidak memungkinkan melaksanakan shalat jamaah di mesjid. Karena tak biasa, terdengar janggal. Namun jika dikaji berdasar ilmu, itu sesuatu yang biasa saja.
Wallahu a'lam
Referensi: https://konsultasisyariah.com/15177-sunah-yang-hilang-tambahan-lafadz-adzan-ketika-hujan.html
Referensi: https://konsultasisyariah.com/15177-sunah-yang-hilang-tambahan-lafadz-adzan-ketika-hujan.html