Bercanda, Hukum dan Batasannya Menurut Syariat Islam

Siapapun pernah bercanda (bergurau) dengan tujuan umum untuk mencairkan suasana. Timbul pertanyaan, bagaimana pandangan Islam tentang bercanda, dan sampai di mana batasannya?

Jawaban dari pertanyaan ini amatlah penting bagi kita agar terhindar dari dosa, akibat bercanda yang melebihi batas syariat. 

Ustadz M Shiddiq Al Jawi menuliskan jawabannya untuk Anda tentang hukum bercanda (bergurau) dalam Islam, berdasar nash yang jelas.


Pengertian dan Hukum Bercanda 

Canda (gurauan) dalam bahasa Arab disebut mizaah atau mumaazahah. Al Jailani dalam Syariah Al Adabul Mufrod mendefinisikan canda adalah berbicara secara ramah dan menciptakan kegembiraan terhadap orang lain. (Ath Thahthawi, Senyum dan Tangis Rasulullah, hlm.116).

Hukum bercanda menurut Imam Nawawi dalam kitabnya Al Adzkar An Nawawiyah adalah mubah (diperbolehkan syariah). Bahkan dalam kitab tersebut Imam Nawawi mengatakan bercanda yang hukum asalnya mubah, dapat menjadi sunnah jika bertujuan untuk merealisasikan kebaikan, atau untuk menghibur lawan bicara, atau untuk mencairkan suasana. (An Nawawi, Al Adzkar An Nawawiyah, hlm. 279).

Sejalan dengan pendapat Imam Nawawi, Ibnu Hajar Al Asqalani  mengatakan, "Candaan yang bersih dari segala yang dilarang dalam agama hukumnya mubah. Apabila bertepatan dengan suatu kemaslahatan seperti menghibur lawan bicara atau mencairkan suasana, maka hukumnya mustahab (sunnah)." (Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, Juz X, hlm. 257).

Dalil bolehnya bercanda 

Di antara dalil bolehnya bercanda adalah hadits-hadits Nabi SAW antara lain :
1). Dari Abu Hurairah  RA, bahwa para sahabat pernah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Anda telah mencandai kami." Nabi menjawab, "Sesungguhnya tidaklah aku berbicara, kecuali yang benar." (HR Tirmidzi). (An Nawawi, Al Adzkar An Nawawiyah, hlm. 279).

2). Nabi SAW pernah menjawab pertanyaan dengan nada bercanda. Dari Anas bin Malik ra, bahwa suatu ketika ada seorang laki-laki datang menghadap Nabi SAW kemudian berkata, "Wahai Rasulullah, tolong bawa aku (naik tunggangan)." Nabi SAW menjawab dengan nada canda, "Kami akan menaikkan kamu di atas anak unta." Lelaki itu bertanya, "Apa yang bisa aku perbuat dengan seekor anak unta?" Nabi SAW menjawab, "Bukankah unta dewasa itu sebenarnya juga anak unta?" (HR Abu Dawud).

3). Nabi SAW pernah bercanda dengan nenek tua. Dari Al Hasan ra, bahwa pernah seorang nenek tua berkata kepada Nabi SAW, "Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar Allah memasukkan aku ke dalam surga." Nabi SAW pun menjawab, "Wahai Ummu Fulan, surga itu tidak mungkin dimasuki oleh nenek tua." Nenek tua itu pun pergi sambil menangis. Nabi SAW pun bersabda kepada para sahabat, "Kabarilah dia bahwa surga tidaklah mungkin dimasuki oleh dia sedangkan dia dalam keadaan tua. Karena Allah Ta'ala berfirman (artinya), "Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan penuh cinta lagi sebaya umurnya." (QS. Al Waqi'ah: 35-37). (HR Tirmidzi).

Artinya, orang masuk surga itu memang tidak ada yang tua, karena orang yang sudah tua di dunia akan menjadi muda lagi setelah masuk surga.

Berdasarkan dalil-dalil di atas, bercanda itu hukumnya mubah. Hanya saja canda yang diperbolehkan adalah canda yang bersih dari segala sesuatu yang dilarang dalam agama Islam, sebagaimana perkataan Imam Ibnu Hajar Al Asqalani.

Syarat-syarat atau Batasan-batasan kebolehan bercanda menurut Al Qur'an 

Beberapa dalil Al Qur'an memberi batasan, antara lain:
1). Tidak mengolok-olok atau mempermainkan ajaran Islam 

Allah SWT berfirman:

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ  ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَءَايٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ

wa la`in sa`altahum layaquulunna innamaa kunnaa nakhuudhu wa nal'ab, qul a billaahi wa aayaatihii wa rosuulihii kuntum tastahzi`uun

"Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja. Katakanlah, Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?"
(QS. At-Taubah 9: Ayat 65)

2). Tidak mengejek atau menyakiti perasaan orang lain 

Allah SWT berfirman:

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰىٓ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَآءٌ مِّنْ نِّسَآءٍ عَسٰىٓ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ  ۖ وَلَا تَلْمِزُوٓا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقٰبِ  ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمٰنِ  ۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَأُولٰٓئِكَ هُمُ الظّٰلِمُونَ

yaaa ayyuhallaziina aamanuu laa yaskhor qoumum ming qoumin 'asaaa ay yakuunuu khoirom min-hum wa laa nisaaa`um min nisaaa`in 'asaaa ay yakunna khoirom min-hunn, wa laa talmizuuu anfusakum wa laa tanaabazuu bil-alqoob, bi`sa lismul-fusuuqu ba'dal-iimaan, wa mal lam yatub fa ulaaa`ika humuzh-zhoolimuun

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."
(QS. Al-Hujurat 49: Ayat 11)

3). Tidak mengandung kebohongan 

Allah SWT berfirman:

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
yaaa ayyuhallaziina aamanuttaqulloha wa quuluu qoulan sadiidaa

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar,"
(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 70)

يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمٰلَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ  ۗ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
yushlih lakum a'maalakum wa yaghfir lakum zunuubakum, wa may yuthi'illaaha wa rosuulahuu fa qod faaza fauzan 'azhiimaa

"niscaya Allah akan memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia menang dengan kemenangan yang agung."
(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 71)

4). Tidak mengandung ghibah (menggunjing) orang lain
Allah SWT berfirman:

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ  ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُمْ بَعْضًا  ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ  ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ  ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
yaaa ayyuhallaziina aamanujtanibuu kasiirom minazh-zhonni inna ba'dhozh-zhonni ismuw wa laa tajassasuu wa laa yaghtab ba'dhukum ba'dhoo, a yuhibbu ahadukum ay ya`kula lahma akhiihi maitan fa karihtumuuh, wattaqulloh, innalloha tawwaabur rohiim

"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima Tobat, Maha Penyayang."
(QS. Al-Hujurat 49: Ayat 12)

5). Tidak mengandung kecabulan (rafats) seperti canda-canda yang porno 
Allah SWT berfirman:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومٰتٌ  ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ  ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ  ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰى  ۚ وَاتَّقُونِ يٰٓأُولِى الْأَلْبٰبِ
al-hajju asy-hurum ma'luumaat, fa man farodho fiihinnal-hajja fa laa rofasa wa laa fusuuqo wa laa jidaala fil-hajj, wa maa taf'aluu min khoiriy ya'lam-hulloh, wa tazawwaduu fa inna khoiroz-zaadit-taqwaa wattaquuni yaaa ulil-albaab

"(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barang siapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat!"
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 197)

6). Tidak melampaui batas, yakni tidak melalaikan suatu kewajiban atau menjerumuskan kepada suatu keharaman. (Lihat 'Aadil bin Muhammad Al 'Abdul 'Aal, Pemuda dan Canda, hlm. 38-44). (Media Umat Edisi 231).

Wallahu a'lam.