Ukhti, Begini Seharusnya Pakaianmu menurut Islam!
Akhir pekan kemarin, kami memfasilitasi acara Malam Muhasabah Muslimah (M2M), yaitu Mabit khusus Akhwat remaja SMPN 1 Mande. Berbeda dengan Mabit sebelumnya, yang diikuti remaja putra. Mabit kali ini pembahasan dan persiapannya lumayan detil, menyangkut terutama masalah PAKAIAN. Ada apa dengan pakaian muslimah?
Salah satu posisi perempuan adalah kehormatan yang harus dijaga. Termasuk dalam berpakaian. Dalam berpakaian, seorang muslimah tidak dapat sembarangan. Pakaian muslimah harus yang sesuai dengan syari’at. Bagaimana aturan Islam mengenai pakaian perempuan muslimah?
10+ Aturan Islam mengenai pakaian muslimah
1). Pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.Termasuk kaki harus tertutup, dengan kaos kaki misalnya.
Dan perlu diingat, pakaian muslimah tidak asal menutupi aurat, tetapi juga tidak menerawang, dan tidak membentuk tubuh.
2). Pakaian wanita tidak ditujukan semata untuk berhias. Tidak untuk gaya-gayaan mengikuti perkembangan mode, namun memang untuk menutupi aurat, sesuai syariat.
Dalil dari Al-Qur'an:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى وَأَقِمْنَ الصَّلاةَ وآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا (٣٣)
33. dan hendaklah kamu tetap di rumahmu[1215] dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu[1216] dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait[1217] dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS. Al-Ahzab:33)
Keterangan :
[1215] Maksudnya: isteri-isteri Rasul agar tetap di rumah dan ke luar rumah bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syara'. perintah ini juga meliputi segenap mukminat.
[1216] Yang dimaksud Jahiliyah yang dahulu ialah Jahiliah kekafiran yang terdapat sebelum Nabi Muhammad s.a.w. dan yang dimaksud Jahiliyah sekarang ialah Jahiliyah kemaksiatan, yang terjadi sesudah datangnya Islam.
[1217] Ahlul bait di sini, Yaitu keluarga rumah tangga Rasulullah s.a.w.
Dalil dari Al-Qur'an:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى وَأَقِمْنَ الصَّلاةَ وآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا (٣٣)
33. dan hendaklah kamu tetap di rumahmu[1215] dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu[1216] dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait[1217] dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS. Al-Ahzab:33)
Keterangan :
[1215] Maksudnya: isteri-isteri Rasul agar tetap di rumah dan ke luar rumah bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syara'. perintah ini juga meliputi segenap mukminat.
[1216] Yang dimaksud Jahiliyah yang dahulu ialah Jahiliah kekafiran yang terdapat sebelum Nabi Muhammad s.a.w. dan yang dimaksud Jahiliyah sekarang ialah Jahiliyah kemaksiatan, yang terjadi sesudah datangnya Islam.
[1217] Ahlul bait di sini, Yaitu keluarga rumah tangga Rasulullah s.a.w.
Ketiga, pakaian wanita seharusnya tidak ‘telanjang’. Maksudnya, tidak menerawang sehingga memperlihatkan lekuk tubuh.
Dalil dari hadits :
Dalil dari hadits :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini.” (HR.Muslim)
Qaul ulama :
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, 125-126)
4). Pakaian wanita tidak ‘mengundang’ syahwat laki-laki. Misalnya, tidak memakai wewangian atau parfum yang berlebihan sehingga menarik perhatian lelaki.
Dalil :
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih).
5). Pakaian wanita tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.
Dalil 1:
“Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih).
5). Pakaian wanita tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.
Dalil 1:
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834)
Dalil 2:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus).
6). Pakaian wanita bukan untuk mencari ketenaran atau popularitas (baca: pakaian syuhroh).
Dalil :
“Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834)
Dalil 2:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus).
6). Pakaian wanita bukan untuk mencari ketenaran atau popularitas (baca: pakaian syuhroh).
Dalil :
Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)
Semua pakaian syuhroh itu terlarang. Pakaian syuhroh bentuknya adalah pakaian yang paling mewah atau pakaian yang paling kumuh seolah-olah zuhud. Kadang, pakaian syuhroh adalah pakaian yang berbeda dengan pakaian yang biasa dipakai di negeri tersebut dan tidak digunakan di zaman itu.
7). Pakaian wanita harus terbebas dari simbol agama lain.
Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata, “Dulu kami pernah berthowaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu, beliau menghilangkannya.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Ibnu Muflih dalam Al Adabusy Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.”
8). Pakaian wanita tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan).
Dalil :
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau langsung merubah warnanya dan menyobeknya.
Setelah itu Rasul bersabda, “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan Allah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ini adalah lafazhnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An Nasa’i dan Ahmad)
9). Pakaian wanita harus berasal dari bahan yang suci dan halal.
Berlaku pula untuk pakaian muslim.
“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)
Semua pakaian syuhroh itu terlarang. Pakaian syuhroh bentuknya adalah pakaian yang paling mewah atau pakaian yang paling kumuh seolah-olah zuhud. Kadang, pakaian syuhroh adalah pakaian yang berbeda dengan pakaian yang biasa dipakai di negeri tersebut dan tidak digunakan di zaman itu.
7). Pakaian wanita harus terbebas dari simbol agama lain.
Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata, “Dulu kami pernah berthowaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu, beliau menghilangkannya.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Ibnu Muflih dalam Al Adabusy Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.”
8). Pakaian wanita tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan).
Dalil :
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau langsung merubah warnanya dan menyobeknya.
Setelah itu Rasul bersabda, “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan Allah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ini adalah lafazhnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An Nasa’i dan Ahmad)
9). Pakaian wanita harus berasal dari bahan yang suci dan halal.
Berlaku pula untuk pakaian muslim.
10). Pakaian wanita bukan pakaian kesombongan. Maksudnya, bukan untuk riya atau menyombongkan diri.
Berlaku pula untuk pakaian laki-laki.
11). Pakaian wanita bukan pakaian pemborosan. Nabi yang mulia menganjurkan umatnya untuk bersikap sederhana dalam segala hal termasuk dalam berpakaian.
Tak asal gaya, tak asal mode. Dalam berpakaian, para perempuan muslimah harus senantiasa berpatokan kepada aturan syariat. Islam begitu ketat menerapkan aturan pakaian, tak lain tujuannya untuk melindungi kehormatan perempuan itu sendiri.
Jadi, ukhti, saudariku, begitulah seharusnya engkau berpakaian. Mulailah hijrah dan tetap istiqomah!
Catatan:
Sebagian diolah dari RUMAYSHO dan INSPIRADATA.