3 Dosa Besar dalam Transaksi Asuransi
Seseorang bertanya tentang asuransi, bagaimana tinjauannya menurut syari'at Islam. Untuk menjawab pertanyaan tentang hukum asuransi ini, tentu harus secara komprehensif, kelengkapan fakta dan dalil yang jelas.
Mengenai pertanyaan sahabat saya tentang hukum asuransi, secara sederhana bisa saya kemukakan jawabannya dengan mengurai 3 fakta berikut:
1. Transaksi ghoror
Nasabah asuransi setiap bulan membayar uang premi dengan nominal tertentu, dalam jangka waktu tertentu. Pihak perusahaan asuransi menjanjikan nominal jaminan, jika terjadi klaim dari si nasabah.
Si nasabah membayar sesuatu yang PASTI. Sedangkan perusahaan asuransi menjanjikan jaminan, yang mungkin terjadi, ataupun tidak. Dan ini mengandung KETIDAKPASTIAN. Dalam bahasa fiqih, ini dinamakan GHOROR.
Rasulullah melarang transaksi yang mengandung GHOROR, ketidakpastian.
2. Transaksi RIBA
Si nasabah membayar premi dan perusahaan asuransi menjanjikan jaminan. Jumlah nominal premi yang dibayarkan nasabah, lebih kecil dari jumlah nominal jaminan yang dijanjikan. Kondisi ini bukankah termasuk transaksi RIBA?
RIBA mensyaratkan pengembalian sesuatu yang lebih dari yang dipinjamkan. Asuransi termasuk dalam kategori ini.
3. Transaksi JUDI
Dalam praktek judi, ada unsur keberuntungan dan kerugian. Untuk mencapai 'keberuntungan', seseorang harus membayar taruhan dengan jumlah tertentu, atau dalam bentuk tertentu.
Taruhan yang diberikan semua peserta, dikumpulkan. Jika seseorang 'menang', maka semua taruhan itu menjadi hadiahnya. Yang menang 'untung', dan yang tidak menang mengalami kerugian.
Bukankah praktek judi ini, prinsip-prinsipnya terdapat pula dalam asuransi?
Jadi, menurut saya, dalam asuransi terkandung sekaligus 3 praktek transaksi yang termasuk dosa besar, yakni Ghoror, Riba, dan judi.
Penutup
Silakan bagi antum untuk melengkapi bahasan ini dalam kolom komentar. Juga bila ada kesalahan dalam pembahasan ini, mohon dikoreksi.
Allohu a'lam.