Surat Nikah Hilang? Ini Cara Menggantinya
GuruDakwah - Sahabat Guru Dakwah yang sudah nikah, tentu memiliki dokumen Surat Nikah dari KUA (Kantor Urusan Agama), jika memang tercatat administrasinya di KUA. Dokumen surat nikah merupakan bukti otentik sahnya pernikahan secara negara, walaupun jika tidakpun secara Islam, pernikahan akan tetap sah jika segala syarat dan rukunnya terpenuhi.
Surat nikah ini biasanya diberikan 2 eksemplar, yang warna hijau untuk istri dan warna coklat untuk sang suami.
Sebagai dokumen penting, penyimpanannya pun sangat penting untuk diperhatikan. Banyak cara untuk mengamankan dokumen. Bisa disimpan di lemari, di map aman, atau di tempat lainnya yang gampang diakses dan tentunya.
Bagaimana jika Surat Nikah hilang?
Jika surat nikah hilang, Kementerian Agama sudah merilis solusinya. Ada beberapa langkah yang sederhana, mudah, dan tentunya gratis, untuk mengganti surat nikah yang hilang.
Cara Mengganti Surat Nikah yang hilang
1. Melapor ke kepolisian, dan dapatkan Surat Tanda Lapor
2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), asli dan fotokopinya.
3. Siapkan juga Kartu Keluarga (KK), asli dan fotokopi.
4. Langkah terakhir, sahahat datang kr kantot KUA di mana antum dulu dicatat administrasi pernikahannya.
Pelayanan penggantian surat nikah yang hilang oleh KUA diberlakukan gratis.
Demikian cara untuk mengganti surat nikah yang hilang, semoga bermanfaat.
Happy family