Mancing Bersama Memperebutkan Hadiah, dan Hukumnya Menurut Islam



Kemarin dan hari ini, di objek wisata Jangari Kabupaten Cianjur, diSelenggarakan acara Mancing Bareng atau Mabar yang diikuti sekitar 1000 peserta dari berbagai daerah di Jawa Barat. Mereka tergabung dalam komunitas-komunitas mancing.

Menurut informasi, tiap peserta dipungut uang pendaftaran Rp. 200.000,- dengan hadiah utama satu unit mobil Suzuki Carry, ditambah hadiah lain berupa sepeda motor, kulkas, dan alat elektronik lainnya.

Bagaimana tinjauan hukum menurut Syariat Islam?

Saya sudah merangkumkannya untuk sahabat semua dari berbagai sumber online, yang terpercaya. Berikut hukum mancing bareng untuk mendapatkan hadiah berdasar syariah Islam. Silakan sahabat klik link-link berikut, insya Allah akan mendapat pencerahan.

Link 1:
http://www.nu.or.id/post/read/79461/lomba-berhadiah-dengan-pungutan-uang-pendaftaran-termasuk-judi

Link 2:
https://rumaysho.com/2126-taruhan-dan-judi-dalam-lomba.html

Link 3:
http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1181456683
Saya rasa dengan 3 link di atas, kita sudah dapat menyimpulkan hukum mancing bareng berhadiah dengan uang pendaftaran.

Salam,
www.Gurudakwah.web.id